Welcome


   

Pendaftaran Online Calon Siswa Didik Baru (PPDB) tahun 2020

Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) tahun 2020 beda dari tahun sebelumnya, karena di tengah mewabahnya COVID-19, sehingga pemerintah mengupayakan semua penerimaan siswa baru dengan sistem online.


Sekolah SD SMP SMK Online

PPDB online merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online di rumah, sehingga orang tua dan calon siswa didik baru tidak perlu datang ke sekolah tujuan.

Dengan proses pendaftaran secara online ini, diharapkan tetap berjalan dengan lancar, dan juga mengikuti anjuran pemerintah untuk mematuhi peraturan tentang, sesuai Surat Edaran Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020 terkait mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

Persyaratan Pendaftaran Calon siswa didik Baru

Beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh calon siswa didik baru tahun 2020, yakni;
  • Mengunggah Ijasah / SHUS atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal,
  • Mengunggah piagam/sertifikat, jika memiliki lebih dari satu prestasi, pilih bobot nilai yang paling tinggi.
Metode Pendaftaran

  • Metode Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.,
  • Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 
  • Bila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.


Seleksi Penerimaan;

  • Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Kuota termasuk anak penyandang disabilitas, dan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  • Jalur Prestasi, yaitu hasil perlombaan dan/atau penghargaan sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  • Jalur Apirmasi, untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerat, seperti Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya.

Cara Mendaftar Siswa Didik secara Online
  • Kunjungi siap-ppdb.com (Pilih daerah tempat anda berada)
  • Mengajukan pendaftaran
  • Pilih Jurusan yang akan di minati
  • Unggah dokumen dan persyaratan
  • Verifikasi data dilakukan oleh admin atau operator
  • Melihat hasil seleksi

Pengumuman Hasil Penerimaan siswa didik Baru

  • Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB,
  • Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah,
  • Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang,
  • Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Daftar Ulang PPDB
  • Tahapan selanjutnya adalah mendaftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan, untuk memastikan bahwa benar statusnya sebagai peserta didik pada sekolah tempat mendaftar tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel