Welcome


   

Jenis-Jenis Najis Mukhaffafah, Mughallazhah, Mutawassihah dan Cara Membersihkannya

Najis adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi atau membatalkan kita dari shalat. 

Ada beberapa jenis Najis menurut syara' yaitu, 
  1. Bangkai, Kecuali Ikan dan belalang
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Anjing dan babi
  5. Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan
  6. Segala sesuatu yang keluar dari Qubul dan dubur
  7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karean dipotong selagi masih hidup


Beberapa Jenis-Jenis Najis 

Jenis Najis dapat di bagi menjadi 3 bagian yaitu;

1. Najis  Mukhaffafah (ringan)
Jenis ini di  katagorikan sebagai najiz ringan, yaitu dari kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mughallazhah (Najis Berat) 
Najiz ini berasal dari anjing dan babi serta keturunannya

3. Najis Mutawassihah (Najis Sedang)
Jenis najis ini selain dari najis tersebut di atas yaitu segala sesuatu yang keluar dari qobul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal di makan, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Najis Mutawassihah (Najis Sedang) di bagi dua yaitu;
1. Najis Ainiyah
    Najis yang berwujud, yang dapat di lihat bentuk nya 
2. Najis Hukmiya
    Najis yang tidak dapat kelihatan wujudnya, seperti kencing atau arak dan 
    sebagainya

Cara Membersihkan Najis

Berikut ada beberapa cara untuk dapat mensucikan najis-najis tersebut, yaitu; 
  1. Barang yang kena najis Mughallazhah (Najis Berat) seperti jilatan lidah anjing atau babi, di basuh 7 kali dan salah satu air yang bercampur dengan tanah
  2. Barang atau tubuh yang terkena najis Mukhaffafah (ringan) dapat di sucikan dengan cara di perciki air di bagian yang terkena najis tersebut
  3. Bagian yang terkena najis Mutawassihah (Najis Sedang) dapat di sucikan dengan cara 3 kali siraman atai membasuhnya dengan air , asal sifat-sifat najis nya itu hilang, seperti bau, warna dan rasanya. 

Najis Yang di Maafkan (Ma'fu)
Najis yang di maafkan artinya tidak usah di basuh atau di sucikan, seperti bangkai hewan yang tidak mengalir lagi darahnya, darah atau nanah yang keluar sedikit, debu. 

Adab Membuang Air Kecil

Ada tata acara atau adab cara membuang air kecil, sebagai berikut;
  1. Jangan di tempat yang terbuka
  2. Hindari dari tempat yang mengganggu orang lain
  3. Ketika sedang membuat air kecil, jangan berbicara kecuali memaksa
  4. Bila terpaksa membuang air kecil di tempat terbuka, ada baiknya jangan menghadap kiblat
  5. Saat membuang air kecil jangan membawa dan membaca ayat-ayat Al Qur'an
Sekian artikel tentang Jenis-Jenis Najis Mukhaffah, Mughallazhah, Mutawassihah dan Cara Membersihkannya, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel