Cara-Registrasi-ulang-Kartu-Prabayar
Sunday, 22 October 2017
Edit
Bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama di wajibkan mendaftarkan nomor kartu selular nya biar tetap bisa di pergunakan.
Bila tidak melakukan pendaftaran bagi pelanggan lama akan diblokir dan untuk pelanggan baru tidak bisa mengaktifkan kartu perdananya.
Bila tidak melakukan pendaftaran bagi pelanggan lama akan diblokir dan untuk pelanggan baru tidak bisa mengaktifkan kartu perdananya.
Penetapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Persyaratan yang di butuhkan
Berdasarkan peraturan pemerintah Kewajiban pelaporan ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir pendaftaran ulang kartu yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada 28 Februari 2018 Dokumen yang diperlukan adalah;
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Paspor / Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) /Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)
Untuk satu NIK bisa mendaftarkan 3 (tiga) nomor untuk satu operator.
Pedaftaran bisa dilakukan melalui SMS atau online atau bisa langsung datang ke gerai provider pelanggan.
Pedaftaran bisa dilakukan melalui SMS atau online atau bisa langsung datang ke gerai provider pelanggan.
Bagi yang belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK (Kartu Induk Kependudukan) yang diperoleh dari dinas kependudukan ketika seseorang baru lahir.
Cara Melakukan Pendaftaran
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444
FORMAT PELANGGAN LAMA KETIK SMS:
ULANG <Spasi> NIK#NomorKK#.
FORMAT PELANGGAN BARU KETIK SMS:
ULANG <Spasi> NIK#Nomor KK#.
Untuk pendaftaran secara online bisa langsung mengunjungi website masing-masing provider pelanggan.
Sekian artikel tentang cara registrasi ulang pada kartu telepon prabayar. Semoga bermanfaat
sumber:https://www.kominfo.go.id/content/detail/10874/siaran-pers-no-187hmkominfo102017-tentang-pemerintah-akan-berlakukan-peraturan-registrasi-kartu-prabayar-dengan-validasi-data-dukcapil/0/siaran_pers