6 Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Tentang Ibadah Selama Covid 19
Saturday 6 June 2020
Edit
Dengan pandemic corona virus 19 ini banyak mempengaruhi kegiatan dari biasa di lakukan dengan maksud untuk melakukan tindakan pencegahan penyebaran tidak semakin meningkat.
Begitu juga dengan Masjid tempat ibadah umat islam, di terapkan beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh jemaah, terutama untuk pelaksanaan shalat berjamaah jumat.
Sejak mewabahnya covid 19 (Corona Viruses Diases 19) membuat Majelis Ulama Indonesia harus membuat aturan dan mengeluarkan beberapa Fatwa agar masyarakat yang akan ibadah dapat terus melakukan ibadah shalat kemasjid dengan aman dan nyaman tidak khawatir terdampak penyebaran virus corona.
Untuk itu Majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang cara penyelenggraan shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid
Pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am, bahwa fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Beberapa Fatwa MUI selama Pandemic Covid 19
Selama pandemic virus corona 19 mewabah, majelis ulama Indonesia sudah mengeluarkan enam fatwa yang berkaitan langsung dengan virus corona 19 ini.
Fatwa-fatwa tersebut adalah mengatur tentang ibadah selama situasi pandemi ini mewabah.
6 Fatwa yag sudah di keluar oleh oleh Majelis Ulama Indoensia, apa saja Fatwa tersebut sebagai berikut;
- Fatwa 14 tahun 2020 : Tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid 19
- Fatwa 17 tahun 2020 : Tentang Shalat untuk tenaga medis yang memakai APD (Alat Pelindung Diri)
- Fatwa 18 tahun 2020 : Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid 19
- Fatwa 23 tahun 2020 : Tentang Pemanfaatan Harta, zakat, infak dan Sedekah untuk penanggulangan Covid 19
- Fatwa 28 tahun 2020 : berisi Tentang Panduan Kafiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Situasi Pandemi Covid 19
- Fatwa 31 tahun 2020 : Tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at untuk Pencegahan Penularan Covid 19
Fatwa-fatwa tersebut dapat di jadikan sebagai pedoman umat Muslin dalam melaksanakan ibadahnya dan tetap menjaga kesehatan diri dan secara bersama-sama mengikuti himbauan dalam pencegahan penyebaran virus corona 19.
Beberap pengaturan yang di berlakukan di tempat ibada masjid, yaitu jemaah di beri jarak ketika sedang mengambil wudhu dan pelaksaan shalat berlangsung, memberi garis pembatas untuk mengatur saf shalat jemaah sudah berjarak, di wajibkan memakai masker.
Dengan segala upaya yang di lakukan semoga wabah Corona Virus 19 ini segera berakhir, dan kita bisa memperoleh kehidupan lebih baik.